Beranda | Artikel
Syarat Kepemilikan Sempurna dalam Zakat dan Status Hukum Harta Piutang
1 hari lalu

Syarat Kepemilikan Sempurna dalam Zakat dan Status Hukum Harta Piutang ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 14 Muharram 1448 H / 29 Juni 2026 M.

Kajian Tentang Syarat Kepemilikan Sempurna dalam Zakat dan Status Hukum Harta Piutang

Dari syarat kepemilikan sempurna ini, muncul suatu permasalahan fiqih mengenai status harta piutang. Persoalan apakah hutang wajib dizakati ataukah tidak, serta kepada siapa kewajiban zakat tersebut dibebankan apakah kepada orang yang berhutang ataukah kepada orang yang memberikan hutangan menjadi tema yang dibahas secara mendalam oleh para ulama.

Akar masalah ini bersumber dari adanya unsur kepemilikan yang kurang sempurna pada kedua belah pihak. Sebagai gambaran kasus, seseorang memberikan pinjaman uang sebesar Rp1 miliar kepada orang lain. Pihak yang memberikan pinjaman memiliki hak atas uang tersebut, namun ia tidak bebas menggunakannya. Kondisi ini membuat posisinya berada di antara status memiliki dan tidak memiliki. Ia dikatakan memiliki karena berhak menagih uang tersebut ketika jatuh tempo, tetapi ia juga dikatakan seperti tidak memiliki karena tidak bisa menggunakan atau mengembangkannya secara langsung, sebab mengembangkan harta piutang akan mendatangkan riba.

Di sisi lain, pihak yang menerima pinjaman atau orang yang berhutang juga memiliki kepemilikan yang tidak sempurna. Hak kepemilikan uang Rp1 miliar tersebut memang telah berpindah dan dapat ia gunakan atau kembangkan. Namun, pada saat yang sama, ia memikul kewajiban mutlak untuk mengembalikan uang sejumlah Rp1 miliar tersebut kepada pemiliknya. Kepemilikan yang dibarengi dengan beban kewajiban finansial yang setara ini memicu terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pihak yang wajib menunaikan zakatnya.

Klasifikasi Hukum Zakat Piutang

Pendapat yang paling pertengahan dan kuat di dalam masalah zakat hutang ini adalah dengan mengklasifikasikan status hutang menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah hutang piutang yang diharapkan pelunasannya atau mudah dicairkan.

Kondisi ini terjadi apabila pinjaman diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan finansial yang baik (mapan) dan jujur di dalam mengakui hutangnya. Pihak yang berhutang tidak mengingkari kewajibannya dan memiliki kelapangan untuk melunasi kapan pun diminta, atau berkomitmen penuh untuk mengembalikannya begitu jatuh tempo tiba.

Hutang dengan kriteria seperti ini wajib dizakati oleh orang yang memberikan pinjaman. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang senilai Rp1 miliar kepada pihak lain yang kaya dan amanah. Jika uang tersebut diminta saat ini, pihak peminjam mampu dan mau langsung mengembalikannya. Zakat atas uang Rp1 miliar ini wajib ditunaikan oleh pemilik aslinya karena harta tersebut pada hakikatnya tetap menjadi miliknya dan dapat dimanfaatkan kapan saja ia menghendakinya.

Status piutang jenis ini memiliki kesamaan dengan uang simpanan yang diletakkan di dalam rumah. Uang yang disimpan di rumah tidak selalu digunakan setiap saat, melainkan baru digunakan ketika pemiliknya membutuhkan dan ia memiliki kebebasan penuh untuk mengaturnya. Meskipun piutang tersebut berada di tangan orang lain, kemudahan untuk menariknya kembali menjadikan kepemilikannya dinilai tetap sempurna. Fenomena piutang lancar seperti ini banyak dimiliki oleh masyarakat pada zaman sekarang. Banyak orang yang menyimpan uangnya di bank. Praktik perbankan ini pada hakikatnya merupakan aktivitas menghutangkan uang kepada pihak bank. Realitasnya, uang tersebut dapat ditarik kembali oleh pemiliknya kapan pun ia inginkan. Berdasarkan prinsip tersebut, seseorang wajib menzakati uang atau harta yang diletakkan di bank karena kedudukannya sama dengan piutang yang lancar.

Hukum Piutang Macet dan Ketetapan Al-Qur’an

Kategori kedua adalah hutang yang tidak diharapkan kembalinya, atau peluang untuk kembali sangat kecil dan sulit. Kondisi ini terjadi ketika harta dihutangkan kepada seseorang, tetapi pihak peminjam kemudian mengalami kebangkrutan di dalam bisnisnya. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang sebesar Rp1 miliar untuk modal usaha, tetapi bisnis tersebut mengalami kerugian hingga asetnya hanya tersisa Rp10 juta. Pihak peminjam yang berada dalam kondisi demikian tidak lagi memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya karena aset yang tersisa tidak mencukupi, dan memaksanya untuk membayar justru akan mendatangkan kemudaratan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan panduan eksplisit di dalam Al-Qur’an mengenai tata cara menghadapi orang yang kesulitan membayar hutang:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berikanlah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 280)

Apabila uang dihutangkan kepada orang lain yang kondisinya sulit seperti ini, pemilik harta tidak memiliki kewajiban untuk menzakatinya. Hal itu disebabkan oleh kepemilikan yang tidak sempurna. Pemilik harta memang memiliki hak secara hukum untuk menuntut pengembalian, tetapi pihak yang berhutang tidak mampu menyerahkannya. Akibatnya, harta tersebut tidak dapat digunakan maupun dikembangkan oleh pemilik aslinya.

Ketiadaan kewajiban zakat ini juga berlaku apabila pihak peminjam mengingkari hutangnya. Kasus ini terjadi ketika seseorang meminjamkan uang sebesar Rp1 miliar, tetapi pihak peminjam justru berdalih tidak pernah berhutang dan menantang untuk mendatangkan bukti. Jika transaksi di masa lalu tidak dicatat dan tidak memiliki saksi karena faktor kedekatan pertemanan, pemilik harta akan berada pada posisi yang sulit untuk mengambil kembali uangnya. Hutang yang diingkari dan tidak memiliki bukti autentik seperti ini dibebaskan dari kewajiban zakat.

Perbedaan Pendapat Ulama Saat Piutang Berhasil Dicairkan

Permasalahan fiqih muncul ketika uang yang semula dikategorikan sebagai piutang macet tersebut ternyata berhasil didapatkan kembali. Kondisi ini dapat terjadi apabila perekonomian pihak peminjam membaik sehingga bisnisnya melejit kembali dan ia mampu melunasi hutangnya, atau ketika pihak yang semula mengingkari hutang tiba-tiba sadar dan mengembalikan uang tersebut.

Status kewajiban zakat setelah uang tersebut diterima kembali memicu perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Pendapat Pertama

Pendapat pertama menyatakan bahwa pemilik harta wajib menunaikan zakat untuk setiap tahun yang telah berlalu selama uang tersebut tertahan. Jika masa hutang berlangsung selama sepuluh tahun, pemilik harta harus menghitung zakat sejak tahun pertama dengan mengeluarkan seperempat puluh (2,5 persen) dari total harta. Pada tahun kedua, zakat dihitung dari sisa harta yang telah dikurangi zakat tahun pertama, dan begitu seterusnya untuk setiap tahun yang telah dilewati.

Pendapat Kedua

Pendapat kedua menyatakan bahwa pemilik harta hanya memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebanyak satu kali saja, yaitu pada saat ia berhasil menerima kembali uang tersebut.

Pendapat kedua menyatakan bahwa masa sepuluh tahun tersebut cukup dianggap sebagai satu tahun saja. Ketika pemilik harta berhasil mendapatkan kembali uangnya, ia hanya wajib menunaikan zakat sebanyak satu kali, yaitu sebesar seperempat puluh (2,5 persen) dari total harta. Pembayaran ini sudah menggugurkan kewajiban zakatnya selama sepuluh tahun. Landasan argumentasinya adalah karena selama sepuluh tahun tersebut pemilik harta sama sekali tidak mampu memanfaatkan, mengelola, mengembangkan, ataupun memutar uangnya. Kemampuan untuk mengelola harta baru terwujud kembali ketika uang tersebut sudah berada di dalam genggaman tangannya.

Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga menyatakan bahwa pemilik harta tidak memiliki kewajiban zakat sama sekali atas tahun-tahun yang telah lalu. Alasan utamanya adalah karena selama sepuluh tahun uang tersebut tertahan, ia tidak bisa memanfaatkan maupun memutarnya, sehingga seakan-akan ia tidak memiliki uang tersebut.

Pendapat ketiga ini memiliki argumentasi yang kuat. Namun, pendapat kedua dinilai lebih hati-hati. Di sisi lain, pendapat pertama yang mewajibkan zakat untuk setiap tahun dinilai sangat memberatkan dan dalilnya kurang kuat. Faktanya, uang yang berada di tangan orang lain membuat pemilik asli tidak memiliki akses untuk menggunakannya sama sekali. Mewajibkan zakat setiap tahun kepada orang yang berniat baik menolong saudaranya melalui pinjaman, sementara hartanya sendiri tidak dapat dikembangkan, tentu merupakan sebuah beban yang memberatkan. Pandangan kedua ini merupakan pendapat Imam Malik rahimahullahu ta’ala yang bertindak sebagai jalan tengah, tidak terlalu memberatkan, dan lebih aman untuk diamalkan.

Kewajiban Zakat bagi Pihak yang Berhutang

Sudut pandang fiqih berikutnya adalah meninjau permasalahan ini dari sisi orang yang berhutang. Di dalam menentukan kewajiban zakat bagi pihak yang berhutang, terdapat dua indikator utama yang harus dibedakan, yaitu status jatuh tempo hutang dan peruntukan harta hutangan tersebut, apakah digunakan untuk membeli komoditas yang wajib dizakati ataukah tidak.

Sebagai contoh kasus, seseorang berhutang uang sebesar Rp500 juta. Apabila uang tersebut digunakan untuk keperluan konsumtif seperti membeli rumah tinggal yang ia huni, maka tidak ada kewajiban zakat atas uang Rp500 juta tersebut. Hal ini dikarenakan harta hutangan telah dialokasikan untuk membeli aset pribadi yang memang tidak terkena objek zakat. 

Kondisi tersebut berbeda halnya apabila uang Rp 500 juta dari hasil berhutang tersebut digunakan untuk keperluan bisnis yang menjadi objek wajib zakat, misalnya untuk bisnis tukar-menukar uang. Pada kasus ini, nominal uang tersebut statusnya tetap utuh sebagai komoditas dagang.

Faktor penentu berikutnya adalah waktu jatuh tempo hutang. Apabila sebelum genap satu tahun (haul) hutang tersebut sudah jatuh tempo, maka pihak yang berhutang memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan uang Rp500 juta tersebut kepada pemiliknya. Karena adanya kewajiban mutlak untuk melunasi hutang yang sudah jatuh tempo tersebut, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat atas uang tersebut.

Ketiadaan kewajiban zakat pada kasus hutang jatuh tempo tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat haul, yaitu kepemilikan harta selama satu tahun penuh berdasarkan kalender Hijriah.

Kondisi hukum akan berubah apabila pihak yang berhutang melanggar perjanjian dengan sengaja menunda pembayaran hutang yang seharusnya sudah dilunasi, hingga akhirnya harta tersebut tertahan di tangannya sampai melewati masa satu tahun (haul). Jika harta hutangan tersebut telah memenuhi kriteria nisab sekaligus melewati masa satu tahun, maka pihak yang berhutang memikul tanggung jawab untuk menunaikan zakatnya.

Kewajiban ini muncul karena ketika seseorang menerima hutang dari orang lain, hak kepemilikan atas uang tersebut secara syariat telah berpindah kepada dirinya. Konsekuensinya, ia memiliki kuasa penuh untuk mengelola serta bebas menggunakannya sebagai harta miliknya sendiri, meskipun ia tetap terikat kewajiban finansial untuk melunasi hutang tersebut di kemudian hari. Jika uang hasil hutang tersebut mencapai nisab dan melewati masa satu tahun, maka zakatnya wajib ditunaikan. Apabila ia tidak ingin terkena kewajiban zakat atas harta tersebut, maka langkah yang harus dilakukan adalah segera membayarkan nya kepada pihak yang memberikan hutang. 

Alokasi Hutang Pada Aset Tetap Usaha

Persoalan berikutnya adalah apabila uang hutang sebesar Rp500 juta tersebut dialokasikan untuk modal membuka usaha rumah makan. Uang tersebut digunakan untuk menyewa tempat ruko, membeli kursi, meja, serta peralatan memasak hingga menghabiskan biaya sebesar Rp400 juta, sehingga menyisakan uang tunai sebesar Rp100 juta.

Jika sisa uang Rp100 juta tersebut dikonversikan dengan nisab emas pada masa sekarang, nominal tersebut belum mencapai ambang batas nisab zakat. Berdasarkan perhitungan ini, seseorang tidak wajib menzakati harta hutangan yang senilai Rp500 juta tersebut.

Penyebab ketiadaan kewajiban zakat ini adalah karena uang Rp500 juta tersebut telah dialokasikan untuk membeli barang-barang yang bukan merupakan objek wajib zakat. Biaya sewa ruko untuk restoran, perlengkapan interior seperti kursi dan meja, serta mesin-mesin operasional merupakan aset tetap yang dibebaskan dari zakat harta. Objek yang wajib dizakati dari lini usaha ini hanyalah hasil keuntungan dagang atau sisa uang tunai yang ada. Kewajiban zakat baru akan berlaku apabila sisa uang tunai tersebut diakumulasikan dengan keuntungan usaha hingga nominalnya berhasil mencapai nisab serta telah melewati masa satu tahun (haul).

Hutang Sebagai Pengurang Harta Zakat

Status harta dari sudut pandang orang yang berhutang secara prinsip kedudukannya adalah hak milik penuh yang berada di bawah kendalinya. Aspek penting yang perlu ditelaah lebih lanjut adalah apakah beban hutang tersebut dapat menjadi faktor pengurang terhadap jumlah total harta wajib zakat yang dimilikinya, sehingga mempengaruhi status pencapaian nisab harta ataukah tidak. Penilaian ini harus merujuk pada realitas keadaan hutang yang bersangkutan.

Pada zaman sekarang, banyak ditemukan fenomena seseorang mengikatkan diri pada kontrak hutang dengan nominal yang sangat besar, seperti mengambil pembiayaan kepemilikan rumah yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Di sisi lain, orang tersebut memiliki simpanan uang pribadi sebesar Rp500 juta. Apabila beban hutang jangka panjang sebesar Rp1 miliar tersebut langsung dikurangi terhadap total simpanan uang pribadinya yang senilai Rp500 juta, maka nilai nominal hutangnya menjadi jauh lebih besar daripada jumlah harta yang dimilikinya saat ini. 

Seseorang yang memiliki simpanan uang pribadi sebesar Rp500 juta tetapi memikul hutang pembelian rumah senilai Rp1 miliar, tidak dapat dinilai berada dalam kondisi minus Rp500 juta yang menggugurkan kewajiban zakatnya. Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena hutang Rp1 miliar tersebut tidak harus dilunasi seketika pada saat itu juga, melainkan memiliki masa tenor atau jangka waktu tertentu.

Komponen hutang yang dapat digunakan sebagai pengurang nominal harta wajib zakat hanyalah porsi hutang yang sudah masuk masa jatuh tempo pembayaran. Adapun sisa pokok hutang yang belum jatuh tempo tidak dapat dijadikan faktor pengurang simpanan uang pribadi.

Sebagai contoh kasus, seseorang memiliki uang simpanan senilai Rp500 juta yang secara nominal jelas telah mencapai ambang batas nisab. Disisi lain, ia memiliki kewajiban cicilan rumah dengan total sisa hutang Rp1 miliar. Ketika simpanan uang Rp500 juta tersebut telah mencapai masa satu tahun (haul), nilai cicilan rumah yang sudah jatuh tempo dan wajib dibayarkan pada saat itu hanya sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan formulasi ini, nilai pengurang harta simpanannya hanyalah nominal Rp50 juta tersebut. Akumulasi perhitungannya adalah uang simpanan Rp500 juta dikurangi hutang jatuh tempo Rp50 juta, sehingga menghasilkan nominal Rp450 juta. Nilai sisa Rp450 juta inilah yang menjadi objek wajib zakat dan harus dikeluarkan sebesar seperempat puluh atau 2,5 persen sebagai penunaian zakatnya. 

Status Hukum Harta yang Diperoleh di Pertengahan Haul

Permasalahan berikutnya di dalam fikih zakat adalah mengenai status uang yang didapatkan oleh seseorang di pertengahan masa haul harta utamanya yang lain. Kejelasan status ini diperlukan untuk menentukan apakah uang tambahan tersebut wajib langsung digabungkan dan dizakati bersamaan ketika harta utama mencapai masa haul-nya, ataukah harus dihitung secara mandiri. Kasus ini memiliki beberapa klasifikasi keadaan.

Sebagai bentuk ilustrasi keadaan pertama, seseorang memiliki modal awal berupa uang sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk memutar roda bisnis perdagangan. Pada bulan pertama, ia mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen atau senilai Rp50 juta. Pada bulan ketiga, akumulasi hartanya berkembang menjadi Rp650 juta karena konsistensi keuntungan Rp50 juta pada setiap bulan. Dinamika keuntungan tersebut berjalan stabil dari bulan keempat hingga bulan kedua belas, sehingga total saldo akhir yang dimiliki di akhir tahun menyentuh angka Rp1,1 miliar (Rp1 miliar 100 juta).

Kewajiban zakat pada akhir tahun dihitung dari total saldo akhir sebesar Rp1,1 miliar, bukan dari modal awal sebesar Rp500 juta yang secara hakiki telah melewati masa satu tahun penuh (haul).

Ketetapan ini merujuk pada regulasi keadaan pertama, yaitu apabila harta tambahan yang diperoleh di pertengahan tahun bersumber dari keuntungan riil modal usaha yang ada. Keuntungan bisnis dinilai mengikuti masa haul dari modal utamanya. Karena modal awal Rp500 juta dikelola dengan baik dan menghasilkan profit konsisten 10 persen setiap bulannya hingga berakumulasi menjadi Rp1,1 miliar di akhir tahun, maka nominal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah seperempat puluh (2,5 persen) dari keseluruhan Rp1,1 miliar tersebut. 

Akumulasi modal dan keuntungan usaha di akhir tahun dianggap sebagai satu kesatuan harta yang telah mencapai masa satu tahun (haul). Landasan fikih dari penggabungan ini adalah karena keuntungan dagang diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari modal awalnya. Di dalam kaidah fikih, status keuntungan ini merupakan pengikut (tabi’), sebagaimana berbunyi:

التَّابِعُ تَابِعٌ

“Sesuatu yang statusnya sebagai pengikut, hukumnya diikutkan kepada yang diikuti.”

Berdasarkan kaidah tersebut, tata cara penunaian zakatnya wajib dihitung dari total akumulasi modal beserta seluruh keuntungan yang diperoleh. Keuntungan dianggap mengikuti masa haul dari modal utamanya karena keuntungan itu tidak akan ada tanpa adanya modal tersebut.

Klasifikasi Harta yang Berbeda Jenis di Pertengahan Haul

Keadaan kedua terjadi apabila harta yang didapatkan di pertengahan tahun memiliki jenis dan karakteristik yang berbeda dari harta utama. Sebagai contoh, seseorang mengalokasikan modal sebesar Rp500 juta untuk menjalankan bisnis perdagangan kain. Di pertengahan tahun, ia memutuskan untuk membeli hewan ternak berupa unta, kambing, atau sapi menggunakan uang dari keuntungan dagangnya.

Kasus tersebut memunculkan dua entitas harta yang berbeda jenis, yaitu komoditas perdagangan kain dan hewan ternak, di mana masing-masing jenis harta tersebut memiliki regulasi zakatnya tersendiri. Di akhir tahun, pemilik harta tidak diwajibkan untuk menggabungkan kalkulasi antara nilai dagangan kain dengan nilai hewan ternak tersebut.

Objek yang wajib dizakati di akhir tahun haul harta utamanya hanyalah komoditas perniagaan kain beserta sisa uang tunai dagangnya. Seluruh persediaan kain dan uang kas dagang dihitung serta digabungkan menjadi satu kesatuan. Apabila hasil akumulasi tersebut masih mencapai ambang batas nisab di akhir tahun, maka zakat perdagangannya wajib ditunaikan. 

Adapun untuk komoditas hewan ternak, misalnya ia membeli kambing hingga jumlahnya mencapai 100 ekor, maka kepemilikan tersebut dikategorikan sebagai jenis harta yang baru. Penghitungan nisabnya wajib merujuk pada regulasi zakat hewan ternak, dan masa satu tahunnya (haul) dihitung secara mandiri sejak waktu kepemilikan hewan tersebut secara sah, bukan mengikuti haul dari bisnis kain.

Status Harta Sejenis yang Bukan Berasal dari Keuntungan

Keadaan ketiga adalah apabila seseorang mendapatkan harta tambahan di pertengahan tahun yang jenisnya sama dengan harta yang sudah dimilikinya (sejenis), namun harta tambahan tersebut bukan bersumber dari hasil keuntungan atau perputaran modal utamanya.

Sebagai ilustrasi kasus, seseorang memiliki modal awal sebesar Rp500 juta yang telah diwujudkan dalam bentuk persediaan kain untuk diperdagangkan. Di pertengahan tahun berjalan, ia mendapatkan harta tambahan berupa warisan tunai senilai Rp200 juta. Uang warisan tersebut kemudian dia gunakan kembali untuk membeli kain dagangan, sehingga total nilai persediaan kainnya membengkak menjadi Rp700 juta hingga akhir tahun haul harta utamanya.

Di dalam menentukan apakah kewajiban zakat di akhir tahun haul pertama dihitung dari total nominal Rp700 juta ataukah tetap dari modal awal Rp500 juta? Maka jawabannya adalah penghitungan kedua harta tersebut wajib dipisahkan. Hal ini dikarenakan uang warisan Rp200 juta memiliki titik awal masa kepemilikan (haul) yang berbeda dan tidak berinduk pada perputaran modal usaha yang pertama. 

Pemisahan penghitungan zakat pada kasus harta sejenis yang bukan berasal dari keuntungan modal diperbolehkan secara syariat. Hal ini dikarenakan uang tambahan sebesar Rp200 juta yang didapatkan dari warisan tersebut belum melewati masa satu tahun (haul) kepemilikan. Status harta tersebut tidak mengikuti modal awal yang Rp500 juta karena bukan merupakan profit dari perputaran usaha, melainkan pendapatan mandiri yang diperoleh dari luar modal. Oleh karena itu, nominal Rp200 juta tersebut tidak dianggap sebagai pengikut (tabi’) dari modal utamanya.

Meskipun demikian, pemilik harta diperbolehkan apabila ingin menggabungkan seluruh nominal harta tersebut demi kemudahan administrasi atau kepraktisan. Menunaikan zakat langsung dari total akumulasi Rp700 juta merupakan perkara yang sah dan tidak dilarang. Namun, bagi seseorang yang hanya ingin mengeluarkan zakat sesuai dengan batasan kewajiban minimalnya tanpa ada kelebihan, ia berhak untuk mengeluarkan zakat dari nominal Rp500 juta terlebih dahulu.

Karakteristik Spesifik Harta Objek Zakat

Pembahasan mengenai klasifikasi jenis harta yang wajib dizakati merupakan materi yang sangat krusial. Pemahaman ini penting demi memberikan batasan yang jelas bahwa syariat tidak mewajibkan zakat pada seluruh jenis harta benda yang dimiliki oleh manusia.

Sebagai contoh ilustrasi, seseorang yang dahulu memiliki kelapangan finansial membangun sebuah rumah tinggal yang sangat besar dan mewah. Di kemudian hari, roda bisnisnya mengalami kebangkrutan hingga ia berada dalam kondisi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seseorang yang berada dalam kondisi demikian dibebaskan dari kewajiban zakat, meskipun ia masih bertempat tinggal di dalam rumah yang besar dan mewah tersebut.

Rumah tinggal maupun kendaraan pribadi tidak dikategorikan sebagai harta komoditas yang wajib dizakati. Ketika bisnis seseorang bangkrut dan dirinya terlilit beban hutang yang banyak, kewajiban zakat menjadi gugur dari dirinya. Zakat hanya diwajibkan secara spesifik pada jenis-jenis harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syariat. 

Para ulama telah mencapai konsensus (ijma‘) mengenai kewajiban zakat yang melekat pada sembilan jenis harta tertentu. Seluruh ulama sepakat bahwa sembilan jenis harta ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi kriteria batas minimal (nisab) serta masa kepemilikan (haul).

  • Pertama, Emas: Komoditas emas wajib dikeluarkan zakatnya ketika jumlahnya telah mencapai ukuran nisab dan telah berlalu masa kepemilikannya selama satu tahun penuh.
  • Kedua, Perak: Komoditas perak menjadi objek wajib zakat berikutnya yang memiliki ketentuan nisab dan haulnya sendiri.
  • Ketiga, Hewan Ternak Unta: Jenis hewan ternak unta disepakati secara ijma’ sebagai objek wajib zakat. Regulasi detail mengenai batasan nisab serta hitungan zakat pada unta ini akan diuraikan pada bagian tersendiri.
  • Keempat, Sapi: Hewan sapi atau kerbau disepakati secara ijma’ sebagai objek wajib zakat. Syariat telah menentukan jenis hewan tertentu secara spesifik, sehingga tidak semua hewan ternak dikenai kewajiban zakat.
  • Kelima, Kambing: Hewan kambing atau domba merupakan jenis terakhir dari kategori hewan yang wajib dizakati.

Jenis hewan ternak yang wajib dizakati dibatasi pada kategori al-an’am dalam bahasa Arab. Istilah al-an’am merujuk secara khusus kepada tiga jenis hewan piaraan, yaitu unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Istilah ini tidak memiliki padanan kata yang sepadan dalam bahasa Indonesia. Jika diterjemahkan sebagai “hewan piaraan” atau “hewan ternak”, cakupan makna kedua kata tersebut terlalu luas, sedangkan makna al-an’am sangat sempit karena terbatas pada tiga jenis hewan tersebut semata.

Oleh karena itu, hewan di luar kategori al-an’am tidak dikenai kewajiban zakat ternak. Sebagai contoh, seseorang yang memelihara 40 ekor rusa tidak memiliki kewajiban untuk menzakati hewan-hewan tersebut, meskipun daging rusa halal dikonsumsi. Ketiadaan kewajiban ini disebabkan oleh tidak adanya dalil syariat yang menunjukkan bahwa rusa merupakan objek zakat.

Hal yang sama berlaku pada kepemilikan 1.000 ekor ayam. Ayam dikategorikan sebagai hewan ternak atau piaraan, namun tidak ada kewajiban zakat pada komoditas hewan ayam itu sendiri. Kewajiban zakat pada peternakan ayam baru akan muncul apabila ayam-ayam tersebut diposisikan sebagai komoditas perdagangan, sehingga zakatnya dihitung berdasarkan ketetapan zakat perdagangan, atau ketika hasil penjualannya telah berwujud uang tunai yang memenuhi syarat zakat.

Ketentuan ini juga berlaku bagi seseorang yang memiliki banyak kuda mewah dengan harga per ekor mencapai ratusan juta rupiah. Meskipun kuda termasuk hewan yang halal dikonsumsi dan bernilai ekonomis tinggi, tidak ada kewajiban zakat pada hewan kuda karena ketiadaan dalil yang mewajibkannya. 

Hasil Bumi dan Buah-Buahan Wajib Zakat

  • Keenam, Gandum (Al-Hinthah): Hasil bumi berupa gandum merupakan bahan makanan pokok yang disepakati wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Ketujuh, Jawawut (Asy-Sya’ir): Sya’ir atau jawawut merupakan biji-bijian yang karakteristiknya menyerupai gandum, namun memiliki kualitas atau kelas di bawah gandum. Pada masa dahulu, sya’ir dikonsumsi oleh manusia sebagai bahan makanan pokok. Meskipun pada masa sekarang sya’ir lebih sering digunakan sebagai pakan burung karena rasanya yang kalah lezat dari gandum, komoditas ini tetap menjadi objek wajib zakat. Pada perkembangannya, sya’ir kembali dikonsumsi manusia untuk kebutuhan diet karena kandungan karbohidratnya yang lebih rendah.
  • Kedelapan, Kurma (At-Tamar): Buah kurma yang telah mengering wajib dikeluarkan zakatnya sesuai ketentuan syariat.
  • Kesembilan, Kismis (Az-Zabib): Zabib atau buah anggur yang telah dikeringkan menjadi jenis harta terakhir dari sembilan komoditas yang disepakati kewajiban zakatnya oleh para ulama.

Sembilan jenis harta yang telah disebutkan di atas merupakan objek zakat yang bersifat ijma’ atau disepakati tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Di samping sembilan jenis harta yang telah disepakati, terdapat jenis harta lain yang status kewajiban zakatnya masih diperselisihkan oleh para ulama, salah satunya adalah harta perdagangan.

Mayoritas ulama dari empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali bersepakat bahwa harta yang diperdagangkan wajib dikeluarkan zakatnya. Di sisi lain, terdapat pandangan dari Mazhab Zahiri yang menyatakan bahwa harta perdagangan tidak wajib dizakati karena menurut mereka tidak ada dalil yang menunjukkannya secara tegas dan sahih.

Namun demikian, pendapat yang dinilai lebih kuat (rajih) dan lebih hati-hati untuk diamalkan adalah pandangan mayoritas ulama dari empat mazhab, yang menetapkan adanya kewajiban zakat pada komoditas yang diperdagangkan. 

Pembahasan mengenai prinsip dasar objek zakat di cukupkan sampai disini. Rincian dan tata cara penghitungan zakat dari kesembilan jenis harta tersebut, beserta teknis penunaian zakat perdagangan, akan diuraikan secara terperinci pada pertemuan berikutnya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56355-syarat-kepemilikan-sempurna-dalam-zakat-dan-status-hukum-harta-piutang/